JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berupa pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia Ade Armando bakal diproses hukum.
Diketahui, Ade Armando diduga menjadi korban pengeroyokan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
“Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Polisi: Ade Armando Dipukuli Massa Aksi, Bukan Petugas
Dedi mengatakan, kasus tersebut bakal ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Ya akan ditangani oleh Polda Metro,” ucapnya.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan Ade tersebut terjadi usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 3 Wakil Ketua DPR kembali ke dalam gedung parlemen.
Saat itu, massa aksi mulai ricuh dan saling dorong hingga melempar botol ke arah petugas kepolisian.
Ade Armando yang sebelumnya bergabung dalam barisan massa aksi tiba-tiba ditarik dan didorong hingga terjatuh. Setelah itu, dia dikeroyok hingga tak berdaya.
Baca juga: Ade Armando Babak Belur dalam Demonstrasi di DPR, Sedang Ditangani Tim Medis
Aparat kepolisian yang berada di lokasi langsung berusaha menghentikan aksi tersebut dan mengevakuasinya ke dalam area kompleks parlemen.
Tampak wajah Ade Armando babak belur hingga mengeluarkan darah saat dievakuasi oleh petugas kepolisian.
Sebagai informasi, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin ini.
Lokasinya bergeser dari lokasi sebelumnya yang direncanakan berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.