JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi pada hari ini, Senin (11/4/2022), di Jakarta.
Hal ini sekaligus menjadi ajang pertaruhan bagi para aparat keamanan untuk dapat mengamankan jalannya aksi tanpa tindak kekerasan, sebagaimana yang nyaris selalu terjadi dalam gelombang-gelombang demonstrasi sebelumnya.
Dalam aksi Reformasi Dikorupsi yang pecah pada 2019 di sejumlah kota di Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima sedikitnya 390 aduan kekerasan aparat.
Baca juga: Perubahan Lokasi Demo BEM SI 11 April, dari Istana ke DPR RI
Dalam gelombang aksi ini, lima demonstran meninggal dunia akibat kekerasan aparat. Mereka adalah Immawan Randi dan Yusuf Kardawimahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra (pelajar), dan Maulana Suryadi pemuda asal Tanah Abang.
Aksi represif aparat kepolisian juga menjadi sorotan ketika gelombang demonstrasi mahasiswa terhadap Omnibus Law, 2020.
Baca juga: Kapolri Minta Jajarannya Kawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa Secara Humanis
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia, setidaknya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut.
Amnesty juga mencatat sebanyak 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.
BEM SI mengaku akan memegang pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait rencana aksi unjuk rasa Senin (11/4/2022).
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum supaya tidak ada tindakan represif kepada para peserta aksi.
Mahfud menilai, adanya unjuk rasa tersebut adalah bagian dari demokrasi. Namun demikian, ia meminta agar demonstrasi tidak melanggar hukum.
"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkistis, dan tidak melanggar hukum," kata Mahfud.
Mahfud menekankan, unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar bisa didengar pemerintah dan masyarakat.
Secara khusus, ia meminta agar aparat tidak represif terhadap para peserta aksi.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," ujarnya.
BEM SI menganggap aparat tidak punya alasan untuk bertindak represif kepada para peserta aksi, terlebih dengan pernyataan Mahfud seperti itu.
Baca juga: Ada Demo Mahasiswa, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta