Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengkajian MPR Disebut Sepakat Tak Lakukan Amendemen untuk PPHN, tapi Melalui UU

Kompas.com - 11/04/2022, 06:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) disebut telah menyepakati untuk tidak melakukan amendemen terbatas UUD 1945 guna mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat PPHN akan dihidupkan kembali melalui undang-undang (UU).

"Kemarin kita sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi dan DPD itu disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amandemen, jadi kita tidak akan melakukan amandemen," kata Djarot ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Seskab Singgung Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Selain seluruh fraksi di MPR, lanjut Djarot, kelompok DPD juga sepakat tidak akan melakukan amendemen UUD 1945.

Menurutnya, mereka sepakat PPHN akan diakomodasi melalui UU.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) juga akan berakhir 2025. Sehingga, PPHN bisa diakomodasi lewat undang-undang pengganti.

"Jadi bentuk hukumnya cukup dengan UU, karena UU tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional itu habis 2025 maka landasannya yang sekarang paling tepat adalah pakai UU," tutur Djarot.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa MPR sepakat tidak melakukan amendemen lantaran khawatir membuka kotak pandora.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Khawatir Amendemen Konstitusi Disisipi Kepentingan Tertentu

Adapun kekhawatiran itu, kata Djarot, telah banyak digadang-gadang akan merembet ke pasal masa jabatan presiden hingga menambah pasal penundaan pemilu.

Oleh karenanya, MPR menilai belum tepat dilakukan amendemen di masa sekarang.

"Karena kalau pakai amendemen ini kayak membuka kotak pandora dan itu saat ini belum tepat dilakukan," tegasnya.

Hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini akan diserahkan kepada pimpinan MPR.

Setelah itu, kata Djarot, akan segera dilakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan hasil kajian tersebut sebelum memasuki masa reses pada pekan depan.

"Rapat pleno kita agenda Insya Allah Minggu depan sebelum masa reses, sebelum teman-teman ini balik ke dapil masing-masing kita akan ajak bicara untuk melaporkan progres dari tim perumus," pungkasnya.

Diketahui bersama, hingga kini isu amendemen terbatas masih bergulir.

Baca juga: Fraksi Gerindra di MPR Sepakat Tak Lakukan Amendemen UUD 1945 terkait PPHN

Adapun isu tersebut dikhawatirkan akan merembet ke amendemen pasal-pasal masa jabatan presiden hingga penambahan pasal penundaan pemilu.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen UUD 1945 terkait PPHN.

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.

"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com