Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Haris-Fatia Vs Luhut, ILUNI UI: Jangan Pindahkan Diskursus Ruang Publik ke Ranah Hukum

Kompas.com - 10/04/2022, 16:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra menekankan bahwa kebebasan berpendapat seharusnya dijaga di negara demokrasi, salah satunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut dia, contoh menjaga demokrasi adalah dengan mewujudkan kebebasan berpendapat bagi setiap warga masyarakatnya.

Hal tersebut ditekankan setelah berkaca pada kasus Koordinator Kontras Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator Kontras Haris Azhar yang kini berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

"Di dalam demokrasi, kebebasan berpendapat itu menjadi satu hak mendasar yang seharusnya dijaga," kata Herzaky dalam diskusi daring ILUNI UI yang disiarkan di channel Youtube, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Polda Metro Periksa Perwakilan Walhi hingga Kontras Sebagai Saksi Meringankan Haris-Fatia

Herzaky menilai, baik Fatia maupun Haris memaparkan pendapat berdasarkan data ilmiah bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Namun, yang terjadi Luhut malah melaporkan Haris dan Fatia dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Herzaky berpandangan, langkah Luhut untuk menanggapi pendapat Haris dan Fatia semestinya dengan menyampaikan bantahan berupa data ilmiah atau hasil riset pembanding.

"Jangan lah kemudian kita, pada saat memiliki perbedaan pendapat, malah kemudian dipindahkan ruangannya. Dari seharusnya diskursus itu terjadi di ruang publik, sebagai bentuk demokrasi, malah dipindah ke ranah hukum," jelasnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat itu mengatakan, para penegak hukum justru masih memiliki banyak pekerjaan lain yang lebih penting.

Semisal, mengerjakan beberapa kasus besar, salah satunya pemberantasan korupsi. Hal-hal seperti itu dinilai lebih baik dilakukan ketimbang mengurusi kasus yang semestinya dapat diselesaikan dengan diskursus di ruang-ruang publik.

Baca juga: Serangan Balik 9 Ormas terhadap Luhut Setelah Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka...

"Bukan malah sibuk, mohon maaf, katakanlah ada perbedaan pendapat atau argumen data ilmiah, tetapi kemudian malah ini yang jadi perhatian," tuturnya.

Herzaky mengungkapkan, jika hal seperti ini terus dibiarkan oleh negara, maka dapat dikatakan ada kesengajaan untuk menciptakan teror ketakutan kepada publik.

Adapun teror ketakutan yang dimaksud yaitu untuk menyatakan pendapat yang mana seharusnya dijunjung tinggi di negara demokrasi.

"Bagaimana pun ini adalah suatu bentuk, katakanlah yang kami sampaikan teror ketakutan. Meski tidak dirancang sengaja oleh negara, tetapi bagi kami, ini dibiarkan, dan ini menjadi satu bahaya jika ada pandangan seperti ini," imbuh Herzaky.

Baca juga: Haris Azhar Minta Kepastian Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Dipidana atau Tidak?

Perlu diketahui, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam bincang-bincang di kanal YouTube milik Haris, Luhut disebut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Saat itu keduanya membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com