Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Desak Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dihentikan

Kompas.com - 10/04/2022, 10:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan semua proses perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) yang saat ini tengah bergulir.

Pasalnya, perubahan ini ditengarai sebagai upaya menyiasati UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Siasat ini untuk memberikan justifikasi terhadap UU Ciptaker. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR kembali bertindak di luar aturan main negara hukum di mana putusan MK bersifat mengikat semua orang (erga omnes) khususnya bagi pemerintah," ujar YLBHI dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Ini 15 Substansi Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

YLBHI menilai, pemerintah dan DPR seharusnya menyesuaikan metode penyusunan UU Ciptaker dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sebaliknya.

Keduanya semestinya juga mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara sungguh-sungguh.

Meskipun revisi UU P3 tidak akan mengubah keadaan inkonstitusionalitas bersyarat UU Ciptaker, tetapi revisi ini dianggap membuka pintu bagi lahirnya beleid-beleid bermasalah seperti UU Ciptaker di masa depan.

"Revisi UU P3 tidak seharusnya dilakukan secara sporadis dan tergesa-gesa hanya karena ingin memberi justifikasi terhadap UU Ciptaker, karena proses revisi ini akan mengulangi/menyerupai kesalahan yang sama dengan proses penyusunan UU Ciptaker dan revisi UU KPK yang mencederai partisipasi masyarakat," ungkap YLBHI.

Baca juga: Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dimulai, Akan Jadi Dasar Perbaikan UU Cipta Kerja

"Selain itu, revisi terbatas UU P3 yang masuk melalui jalur Non-Prolegnas/Daftar Kumulatif Terbuka sangat membahayakan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena semestinya dibuat secara hati-hati dengan semangat perbaikan sistem peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Pada 7 April 2022, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Pemerintah, membahas rencana perubahan kedua atas UU P3.

Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU P3 selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com