Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Penyalahgunaan Pers

Kompas.com - 09/04/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.comPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, mengolah dan menyampaikan informasi berupa tulisan, suara, gambar, atau suara dan gambar, menggunakan media cetak, elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Dalam kehidupan bernegara, keberadaan pers atau media sangat dibutuhkan. Pemerintah membutuhkan pers untuk meraih dukungan masyarakat dalam menjalankan program dan kebijakan negara.

Sementara masyarakat yang ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah tentu memerlukan kehadiran pers sebagai pemberi informasi.

Baca juga: Peran Pers di Indonesia

Fungsi dan peran pers

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan mengenai fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tak hanya itu, pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Maksud sebagai lembaga ekonomi adalah perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pers juga harus menjalankan peranan sebagai berikut:

  • memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  • mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca juga: Momen Saat Soeharto Sempat Kritik Pers Indonesia soal Etika

Bentuk penyalahgunaan pers

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pers kerap disalahgunakan oleh para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah.

Beberapa bentuk penyalahgunaan pers, yakni:

  • memperlakukan pers sebagai perpanjangan kekuasaan atau untuk memperkuat kekuasaan;
  • menggunakan pers sebagai alat memobilisasi massa dan opini publik semata;
  • menjadikan pers sebagai alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya;
  • memaksa pers untuk memuat berita yang tidak bertentangan dengan pemerintah;
  • eksploitasi kebebasan pers oleh industri media demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengabaikan fungsi pers sebagai pendidik masyarakat;
  • menyebarkan berita bohong dan menjadikan pers sebagai media pengadu domba.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com