KOMPAS.com – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, mengolah dan menyampaikan informasi berupa tulisan, suara, gambar, atau suara dan gambar, menggunakan media cetak, elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Dalam kehidupan bernegara, keberadaan pers atau media sangat dibutuhkan. Pemerintah membutuhkan pers untuk meraih dukungan masyarakat dalam menjalankan program dan kebijakan negara.
Sementara masyarakat yang ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah tentu memerlukan kehadiran pers sebagai pemberi informasi.
Baca juga: Peran Pers di Indonesia
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan mengenai fungsi pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Tak hanya itu, pers juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Maksud sebagai lembaga ekonomi adalah perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pers juga harus menjalankan peranan sebagai berikut:
Baca juga: Momen Saat Soeharto Sempat Kritik Pers Indonesia soal Etika
Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pers kerap disalahgunakan oleh para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah.
Beberapa bentuk penyalahgunaan pers, yakni:
Referensi: