Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ungkap Ada 19 Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di 6 Wilayah

Kompas.com - 08/04/2022, 17:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 19 tersangka terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Sigit mengatakan, sudah ada 19 tersangka itu ditangkap di 6 wilayah Tanah Air.

"Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Kendati demikian, Sigit tidak merinci daerah dan identitas para tersangka.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi Antarprovinsi di Sumbar, Dibawa dengan Pikap

Ia kemudian menyatakan, saat ini ketersediaan BBM, khususnya solar, di Indonesia masih cukup.

Mantan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Banten ini mengatakan, pihaknya akan terus mendalami dan mengawasi agar pendistribusian serta pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran ke warga yang membutuhkan.

Dari hasil pendalaman, Polri menemukan kebutuhan BBM solar untuk industri mengalami penurunan. Sedangkan kebutuhan solar bersubsidi mengalami peningkatan.

Baca juga: Dugaan Kasus Penimbunan Solar di Bangka Tengah, 12 Pelaku dan 5 Mobil Ditahan Polisi

Polri juga menemukan adanya disparitas yang tinggi antara solar subsidi dengan solar untuk industri yang mencapai angka Rp 12.500.

Sigit menambahkan, pihaknya juga menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri.

Adapun BBM bersubsidi seharusnya diberikan kepada transportasi umum, UMKM, serta pedagang kaki lima.

Sedangkan subsidi untuk industri, biasanya dipakai untuk kebutuhan industri perkebunan dan pertambangan.

Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat 6 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya

Sigit menjelaskan, ada pihak tertentu yang memanfaatkan disparitas harga untuk mengambil pasokan kebutuhan solar bersubsidi untuk dipakai di industri.

"Mengambilnya dari SPBU subsidi sehingga tentunya ini menambah beban pemerintah dan tentunya ini juga akan menimbulkan permasalahan," kata dia.

"Karena di satu sisi subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com