Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kepmen KP Baru Terbit, Data Estimasi Potensi Ikan Capai 12,01 Juta Ton Per Tahun

Kompas.com - 06/04/2022, 18:58 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com –Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.

Kepmen KP tersebut menyebutkan total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI mencapai  12,01 juta ton per tahun dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) 8,6 juta ton per tahun.

Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan, yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting, dan pelagis besar.

Ketua Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan) Indra Jaya mengatakan, estimasi tersebut dilakukan lewat pengumpulan data yang dilakukan peneliti dari berbagai sumber.

“Ada yang dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan,” katanya dalam dialog Bincang Bahari Kementerian KP bertema “Sosialisasi Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022” di Media Center Kementerian KP, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Indra menjelaskan, data tersebut diproses dan dianalisis menggunakan model-model pengkajian stok SDI yang ada.

Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan

“Nah dari hasil analisis ini dikeluarkanlah hasil estimasi yang dilakukan di semua WPP dan juga per kelompok jenis ikan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Adapun penetapan estimasi potensi ikan saat ini diakui lebih baik karena menggunakan metodologi penghitungan yang semakin untuk mendukung implementasi program pengelolaan perikanan berkelanjutan, salah satunya kebijakan penangkapan terukur.

Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 berisi tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.

Selain itu, Kepmen KP itu juga mengamanahkan dilakukannya pengkajian dan telaah secara periodik atas estimasi potensi ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan SDI di WPPNRI yang telah ditetapkan. Pengkajian dan telah dilakukan paling sedikit sekali dalam tiga tahun.

Untuk diketahui, Komnas Kajiskan merupakan komisi yang dibentuk melalui Kepmen KP Nomor 105/KEPMEN-KP/2020 dengan 35 anggota terdiri dari tujuh pakar, 11 akademisi, dan 17 pejabat instansi pemerintah terkait.

Baca juga: Kelola Karbon Biru Indonesia, Kementerian KP Gelar Kegiatan Penelitian dan Konservasi

Anggota Komnas Kajiskan berlatar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dan relevan dengan tugas pengkajian stok SDI.

Metode penghitungan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan SDI Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap Kementerian KP Ridwan Mulyana mengatakan, metodologi penghitungan untuk menentukan potensi estimasi SDI saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya.

Salah satu metode tersebut adalah menggunakan data fisheries hidroakustik yang sudah berstandar internasional.

“Metodologi yang sekarang lebih baik dibanding pada 2016 dan 2017. Beberapa hal seperti data catch-nya itu sudah berbasis WPP. Sebelumnya berbasis perikanan pantai. Kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi,” katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com