JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih terus mendalami pemilik aplikasi Quotex.
Adapun polisi telah menetapkan seorang influencer bernama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan melalui aplikasi Quotex.
“(Pemilik) masih didalami,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Berbagai Kasus Investasi Bodong yang Diungkap Polisi: Binomo, Quotex, Fahrenheit, dan Evotrade
Menurut Reinhard, secara total sudah ada 61 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan tokoh publik yang pernah menerima uang dari Doni Salmanan.
Beberapa di antaranya Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev.
Adapun dalam perkara ini, tersangka Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Doni merupakan mitra aplikasi dari aplikasi Quotex. Polisi menduga Doni mendapatkan keuntungan sampai 80 persen dari kekalahan para investor.
Baca juga: Kasus Quotex Doni Salmanan, Polisi Telah Periksa 54 Orang
Doni diduga menyebarkan berita hoaks karena menjanjikan kemenangan pada orang lain untuk menginvestasikan dananya.
Selain itu terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex.
Polisi menyebut tidak ada orang yang pernah mengalami kemenangan saat melakukan investasi di Quotex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.