Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakarich dan Indra Kenz, Berawal dari Guru dan Murid Berujung Dibui

Kompas.com - 06/04/2022, 07:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan perdagangan opsi biner (trading binary option) melalui aplikasi Binomo.

Dalam perkara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Indra Kenz dan Brian sudah lebih dulu ditahan oleh penyidik. Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sedangkan Brian yang menjadi Development Manager Binomo ditangkap penyidik di sebuah vila di Bali pada 1 April 2022 lalu.

Yang paling baru adalah penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Fakarich, setelah diperiksa pada Senin (4/4/2022) lalu.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Perekrut Mitra Binomo Fakarich Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap hubungan antara Indra Kenz dan Fakarich dalam perkara itu.

Ternyata, kata Whisnu, Fakar adalah guru Indra Kenz dalam bermain trading melalui aplikasi Binomo itu.

"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Menurut Whisnu, Fakarich juga sebenarnya direkrut oleh Brian Edgar Nababan sebagai mitra aplikasi (afiliator) Binomo.

Bahkan Fakarich juga pernah membuka kursus berbayar pelatihan bermain trading Binomo melalui situs pribadinya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Fakarich Ditahan di Bareskrim Polri 20 Hari ke Depan

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ujar Whisnu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pada 2019 Indra minta diajarkan kursus trading oleh Fakarich. Menurut Gatot, Indra membayar kelas privat trading Fakarich sebesar Rp 500.000.

“Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar (Rp) 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, penyidik juga telah menemukan adanya aliran dana dari Indra Kenz kepada Fakarich senilai Rp 1,9 miliar.

Kendati demikian Whisnu masih belum mericikan lebih lanjut soal penggunaan uang tersebut.

"Dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," ujar Whisnu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com