JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan perdagangan opsi biner (trading binary option) melalui aplikasi Binomo.
Dalam perkara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Indra Kenz dan Brian sudah lebih dulu ditahan oleh penyidik. Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sedangkan Brian yang menjadi Development Manager Binomo ditangkap penyidik di sebuah vila di Bali pada 1 April 2022 lalu.
Yang paling baru adalah penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Fakarich, setelah diperiksa pada Senin (4/4/2022) lalu.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Perekrut Mitra Binomo Fakarich Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap hubungan antara Indra Kenz dan Fakarich dalam perkara itu.
Ternyata, kata Whisnu, Fakar adalah guru Indra Kenz dalam bermain trading melalui aplikasi Binomo itu.
"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Menurut Whisnu, Fakarich juga sebenarnya direkrut oleh Brian Edgar Nababan sebagai mitra aplikasi (afiliator) Binomo.
Bahkan Fakarich juga pernah membuka kursus berbayar pelatihan bermain trading Binomo melalui situs pribadinya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Fakarich Ditahan di Bareskrim Polri 20 Hari ke Depan
"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ujar Whisnu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pada 2019 Indra minta diajarkan kursus trading oleh Fakarich. Menurut Gatot, Indra membayar kelas privat trading Fakarich sebesar Rp 500.000.
“Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar (Rp) 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, penyidik juga telah menemukan adanya aliran dana dari Indra Kenz kepada Fakarich senilai Rp 1,9 miliar.
Kendati demikian Whisnu masih belum mericikan lebih lanjut soal penggunaan uang tersebut.
"Dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," ujar Whisnu.