Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 15.649 Penyelenggaran Negara Belum Serahkan Laporan Kekayaan

Kompas.com - 06/04/2022, 06:43 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporan kekayaannya.

Hal itu, diketahui dari batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021 pada 31 Maret 2022.

"Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Ipi menyampaikan, dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

Baca juga: Tingkat Kepatuhan LHKPN pada 2021 Sebesar 97,35 Persen

Rinciannya, bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan dan bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor,

Sementara itu, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor serta unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Berdasarkan data per 31 Maret 2022 itu, KPK juga mencatat, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

"Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," papar Ipi.

Berdasarkan data itu, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, telah melaporkan LHKPN pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat.

Kemudian di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN. Sementara, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, terdapat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN.

Ipi menyampaikan, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, KPK akan menyampaikan pemberitahuan.

Selanjutnya, ujar dia, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," ujar Ipi.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com