JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster saat ini diberi keringanan untuk tidak wajib melakukan tes swab PCR atau antigen.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Surat edaran itu berlaku mulai 2 April 2022 di seluruh Indonesia hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: Aturan Makan-Minum di Kafe-Restoran Selama Perpanjangan PPKM Level 2 Jawa-Bali
"Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian isi aturan perjalanan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan Covid-19.
Bagi calon penumpang pesawat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk calon penumpang pesawat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," lanjut isi surat edaran itu.
Baca juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 75 Persen
Menurut Surat Edaran itu, calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Setiap calon penumpang pesawat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Merujuk pada surat edaran itu, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh calon penumpang pesawat, yaitu:
Pemerintah juga mewajibkan setiap operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap calon penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.