KOMPAS.com - Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan.
Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.
Untuk melindungi karya intelektual ini, lahirlah sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
HaKI menjadi hak privat bagi seseorang yang menghasilkan karya intelektual tersebut.
Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Pengertian dan Tujuannya
Terdapat empat prinsip hak atas kekayaan intelektual, yakni:
Dalam prinsip ekonomi, hak kekayaan intelektual berasal dari karya kreatif manusia yang memiliki manfaat ekonomi bagi pemilik hak.
Dalam prinsip keadilan, dalam menciptakan sebuah karya atau hasil dari kemampuan intelektual, seseorang diberi perlindungan hukum agar memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual karyanya.
Dalam prinsip kebudayaan, penciptaan suatu karya intelektual dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberi keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam prinsip sosial, hak intelektual yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada seseorang atas karyanya merupakan satu kesatuan, sehingga diberi perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Selain melindungi kekayaan intelektual, tujuan hak atas kekayaan intelektual secara umum, yakni:
Baca juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya
Terdapat beberapa jenis-jenis hak atas kekayaan intelektual, yaitu:
Referensi: