JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 5-18 April atau selama dua pekan mendatang.
Perpanjangan itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Wilayah DKI Jakarta Masih Berstatus Level 2
Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut yang diperoleh pada Selasa (5/4/2022), ada 9 kabupaten/kota yang bersatus level 3 dan berada di tiga provinsi di Jawa dan Bali.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Banten
Kota Serang.
2. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
3. Jawa Timur
Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3. Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.