Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tak Hanya Keturunan PKI, Keturunan PRRI, Permesta, DI/TII Juga Boleh Jadi TNI

Kompas.com - 05/04/2022, 08:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan bahwa sejak dulu memang tidak ada larangan bagi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Karena itu, dia mengapresiasi keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menegaskan bahwa keturunan PKI diperbolehkan menjadi tentara.

"Memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun, termasuk anak keturunan PRRI, Permesta, DI/TII. Termasuk anak keturunan PKI, Tidak ada aturan hukum yang melarang mereka," kata Taufan kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Gabung TNI

PRRI/Permesta disebut sebagai pemberontak usai pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia, tepatnya sejak 1957. PRRI singkatan dari Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, sedangkan Permesta kependekan dari Perjuangan Rakyat Semesta. Begitu pun Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), gerakan di Sulawesi itu juga disebut sebagai pemberontak oleh negara.

Taufan menegaskan, UUD 1945 telah menjamin kebebasan bagi semua warga negara, tanpa melihat silsilah.

"Dalam konstitusi, Pasal 28 itu kan ada, misalnya semua orang punya kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan," ujarnya.

"Kesempatan bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan, pengembangan diri, mendapatkan pekerjaan, sudah benar," lanjut Taufan.

Negara seharusnya tidak terlibat dalam pengucilan, terlebih tak sedikit warga yang dianggap "musuh Pancasila" sebetulnya tak tahu-menahu tentang cap yang disematkan pada mereka.

Taufan memberi contoh, tak sedikit kejadian di mana para petani di masa lalu, memberi cap tangan secara sukarela karena iming-iming soal lahan, padahal cap tersebut digunakan sebagai bukti keanggotaan suatu organisasi yang belakangan dianggap terlarang

"Karena dia masuk daftar itu lalu dia dapat KTP yang ada tanda 'organisasi terlarang'. Lalu anaknya enggak bisa meneruskan pendidikan dengan baik, di sektor-sektor negara, dan selalu dikucilkan oleh masyarakat. Itu sangat mengangkangi hak asasi manusia," ungkap Taufan.

"Kadang orang-orang ini juga diberi label tanpa proses peradilan. Itu banyak sekali di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Andika menyatakan bahwa tidak ada landasan hukum dalam kebijakan melarang keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang kerap dijadikan dalih untuk melarang keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit tak pernah menyeret-nyeret soal keturunan PKI.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” kata Andika saat memimpin rapat panitia seleksi sebagaimana dikutip dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada 31 Maret 2022.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" ujar Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com