JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menetapkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama periode 5-18 April 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, karyawan yang bekerja di perusahaan sektor non-esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) namun dengan sejumlah pembatasan.
Baca juga: Diperpanjang sampai 18 April, Ini Daftar Daerah Level 1-3 PPKM Jawa-Bali
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri 20/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, perusahaan sektor esensial juga dapat menerapkan WFO maksimal hingga 75 persen karyawan.
Sektor tersebut meliputi keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina.
Baca juga: Nadiem Tolak Usulan PM Malaysia untuk Jadikan Melayu Bahasa Resmi ASEAN
Adapun untuk industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift dan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya pada fasilitas produksi/pabrik serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca juga: Pemerintah Beri Subsidi Upah Pegawai dengan Pendapatan di Bawah Rp 3 Juta
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Adapun khusus anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).