JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjerat Development Manager platform Binomo, Brian Edgar Nababan, dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Brian diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner (trading binary option) Binomo.
"Atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: Polisi: Brian Edgar Merupakan Perekrut Mitra Binomo, Ditangkap Saat Menginap di Vila Bali
Selain itu, kata Whisnus, Brian juga dijerat dengan sangkaan subsider yakni Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Whisnu Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap Brian dilakukan di Bali pada 1 April 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian berperan menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Perkara yang menjerat Brian adalah pengembangan dari kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Saat ini, kata Whisnu, Brian ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menyita sebuah laptop dari Brian.
Berikut bunyi pasal-pasal dalam sangkaan Brian Edgar Nababan terkait dugaan pelanggaran UU ITE:
Pasal 45 ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 28 Ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.