Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Sebut Ada Modus Pengemasan Ulang Minyak Goreng Curah Menjadi Premium

Kompas.com - 04/04/2022, 15:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada modus repacking atau pengemasan ulang minyak curah menjadi premium.

Hal ini disampaikan Kapolri setelah melakukan rapat dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Republik Indonesia Agus Gumiwang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

"Tadi disampaikan Pak Menteri (Perindustrian) modus-modus repacking atau mengemas ulang, saat ini banyak muncul jenis-jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sigit menyatakan, pihaknya akan memantau dan menindak tegas oknum yang melakukan modus tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya akan memantau setiap pergeseran minyak goreng.

Selain itu, Sigit juga menegaskan, pihak yang terlibat dalam modus tersebut akan ditindak tegas.

Baca juga: Dugaan Aksi Sang Mafia Minyak Goreng

"Memalsukan dokumen, sehingga kemudian dapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi ini akan kita tindak tegas sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik," ucap Sigit.

Selain itu, Polri bersama Kementerian Perindustrian juga membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng.

Menurut Mantan Kabareskrim itu, satgas akan melakukan pengawasan baik dari tingkat distributor hingga tingkat pengecer minyak goreng di pasaran.

"Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik. Ini untuk akselerasi dan tidak lagi teriadi isu isu seperti ini. Tentunya kita juga dapatkan temuan-temuan yang kalau memang ini dilakukan tentunya kita akan lakukan tindakan tegas," tegasnya.

Adapun pemerintah saat ini sudah membuat sejumlah kebijakan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Salah satu kebijakan yang pernah dibuat terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Cair April 2022, Ini Kriteria Penerima dan Cara Ceknya

"Dan kemudian diberikan subsidi sehingga disparitas harga antara dalam dan luar ini bisa ditutup dengan adanya subsidi tersebut," imbuh Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com