JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Arief Rosyid dipecat dari kepengurusan karena memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Keputusan ini berdasarkan rapat pleno DMI yang digelar dari jam 09.30-11.15 WIB Jumat (1/4/2022), dipimpin Ketua Umum Jusuf Kalla, Wakil Ketua Umum Syafruddin, KH Masdar F Masudi dan Sekretaris Jenderal Imam Addaruqutni.
Baca juga: Kemenag Gandeng DMI Benahi Akustik Pengeras Suara Masjid-Mushala
Hadir pada rapat ini para ketua bidang dan wakil sekjen serta bendahara umum.
Pleno tersebut berbarengan dengan rapat koordinasi Ramadhan.
"Pak Ketum yang memutuskan dalam rapat," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni, kepada wartawan dilansir Antara, Sabtu (2/4/2022).
Kini, posisi Arief Rosyid digantikan oleh mantan Direktur BRI Asmawi Sam.
"Karena telah melanggar peraturan organisasi DMI dengan memalsukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen PP DMI serta stempel DMI dengan mengirim surat ke Wakil Presiden RI tanpa izin dari Ketua Umum dan Sekjen PP DMI," paparnya.
Baca juga: Penggunaan Toa Masjid Dibatasi, DMI Jakpus Belum Ambil Sikap
Lebih lanjut, segala tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid, menurut Imam, tidak boleh menggunakan atau membawa nama PP DMI lagi.
Kemudian, lanjut dia, DMI memastikan tidak ikut serta dalam kegiatan Festival Ramadhan sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dengan tanda tangan yang dipalsukan oleh Arief Rosyid.
Baca juga: Jusuf Kalla Resmikan Masjid Al-Hassanah di Probolinggo, Khofifah Minta Imam Vaksin Booster
Diketahui, Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada wapres untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.