Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Masyarakat: Tujuan, Unsur, dan Asas

Kompas.com - 02/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hubungan masyarakat atau humas adalah upaya yang disengaja dan berkelanjutan untuk membangun dan memelihara saling pengertian antara organisasi dan publiknya.

Humas merupakan fungsi manajemen untuk membangun dan memelihara hubungan yang sinergis antara organisasi dan anggotanya serta antara organisasi dan publik demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Tujuan Humas

Humas dihadirkan bukan tanpa tujuan. Berikut tujuan dari kegiatan humas:

  • Meningkatkan partisipasi, dukungan, dan bantuan secara konkret dari masyarakat. Dukungan berupa tenaga, sarana prasarana, dan dana demi kelancaran dan tercapainya tujuan organisasi.
  • Menimbulkan dan membangkitkan rasa tanggung jawab yang lebih besar pada masyarakat terhadap kelangsungan program organisasi secara efektif dan efisien.
  • Mengikutsertakan masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.
  • Menegakkan dan mengembangkan suatu citra yang menguntungkan bagi organisasi terhadap para stakeholdernya dengan sasaran yang terkait yaitu publik internal dan publik eksternal.
  • Membuka kesempatan yang lebih luas kepada para pemakai produk dan pihak-pihak terkait untuk turut berpartisipasi dalam kemajuan organisasi.

Unsur Humas

Humas terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

  • Kegiatan Organisasi: Segala aktifitas yang dilakukan dalam suatu kantor atau organisasi. Segala aktivitas yang dilakukan dapat menjadi penghubung dengan masyarakat.
  • Komunikasi: Proses penyampaian pesan dari komunikator terhadap komunikan, baik secara verbal maupun nonverbal untuk mendapatkan umpan balik atau feedback.
  • Saling Menguntungkan: Tujuan yang harus dicapai oleh humas adalah adanya hubungan yang saling menguntungkan antara organisasi dan anggotanya serta antara organisasi dan masyarakat umum.
  • Fungsi Manajemen: Keberhasilan humas tidak lepas dari fungsi manajemen yaitu perencanaan kegiatan, pengorganisasian, penggerakan seluruh sumber daya, dan pengawasan atau controlling.
  • Kerja Sama: Humas terdiri dari beberapa orang yang membentuk suatu tim. Oleh karena itu, kerja sama antar-anggota sangat diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
  • Berkesinambungan: Tugas humas tidak hanya dilakukan ketika ada kegiatan saja, tetapi dilakukan secara berkesinambungan selama organisasi berdiri.

Baca juga: 4 Peran Humas dalam Organisasi

Asas-asas Humas

Asas-asas dalam humas adalah:

  • Asas Pemberitaan yang Resmi, Objektif, dan Aktual: Informasi yang disampaikannya merupakan informasi resmi dari organisasinya. Informasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan kondisi sebenarnya. Dengan kata lain, informasi tersebut harus bersifat objektif.
  • Asas Ketertiban Internal Instansi: Informasi yang disampaikan oleh humas harus mampu menumbuhkembangkan keyakinan masyarakat bahwa informasi tersebut bersumber dari organisasi yang mapan dan berbobot, sehingga isinya tidak akan menyesatkan.
  • Asas Mempertimbangkan dan Mengusahakan Hubungan Publik: Dalam pelaksanaannya, humas harus menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat.
  • Asas Melangsungkan Hubungan: Humas diselenggarakan untuk menciptakan hubungan yang baik. Hubungan baik diciptakan dengan seseorang maupun organisasi yang telah dikenal dan organisasi yang baru dikenal.
  • Asas Memerhatikan Opini Publik: Respon dari masyarakat atas informasi yang disampaikan seringkali berbeda dengan harapan organisasi. Respon tersebut dapat dijadikan sebagai umpan balik yang memiliki banyak manfaat untuk bahan perbaikan.
  • Asas Peningkatan Mutu dan Kegiatan: Humas dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kegiatan suatu organisasi.

 

Referensi

  • Kuswantoro, Agung. 2016. Hubungan Masyarakat (Humas): Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Salemba Humanika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com