Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng Rp 100.000 Mulai April 2022

Kompas.com - 01/04/2022, 17:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Nilai bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 100.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan sebanyak 3 kali mulai April 2022.

"Bantuan yang diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).

"Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," tuturnya.

Baca juga: Sepekan Berlalu, di Mana Mafia Minyak Goreng yang Disebut Mendag Akan Jadi Tersangka?

Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan ke 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan itu juga akan diberikan ke penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan.

Jokowi berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah tingginya harga minyak goreng.

"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional," ujarnya.

Dia pun meminta agar Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI serta Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga: Megawati Sedih dan Jengkel Dirundung Usai Berkomentar Soal Minyak Goreng

Sebagaimana diketahui, terhitung sejak akhir tahun lalu harga minyak goreng melambung tinggi.

Pemerintah sempat mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk minyak goreng curah, ditetapkan HET sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

HET yang diterapkan mulai 1 Februari 2022 itu memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka di pasaran.

Akhirnya, pertengahan Maret 2022 pemerintah mencabut aturan soal HET. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke mekanisme pasar.

Setelahnya minyak goreng memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, masalah yang muncul selanjutnya yakni harganya melonjak tinggi.

Harga minyak goreng di pasaran berada di kisaran Rp 25.000 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com