Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Sikap Diskriminatif, Frasa Madrasah Dinilai Tetap Harus Ada di Batang Tubuh RUU Sisdiknas

Kompas.com - 01/04/2022, 16:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menilai, frasa madrasah harus tetap ada di dalam batang tubuh revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masih digodok pemerintah.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengeklaim penamaan spesifik madrasah dan sekolah akan diletakkan pada bagian penjelasan RUU tersebut.

"Nomenklatur sekolah dan madrasah harus tetap tercantum di dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas," ujar Ketua Hisminu Arifin Junaidi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Mendikbud Ristek dan Menag: Frasa Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Ia mengatakan, bila frasa madrasah atau sekolah hanya disebutkan di dalam penjelasan, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut.

Selain itu, penjelasan di dalam sebuah undang-undang juga tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

"Maka penyebutan nomenklatur sekolah dan madrasah di dalam penjelasan RUU Sisdiknas tidak berimplikasi apa-apa bagi eksistensi sekolah dan madrasah. Adanya seperti tidak adanya," ujar Arifin.

Baca juga: Soal Frasa Madrasah yang Hilang di RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek: Draf Masih Terus Direvisi

Menurut dia, pencantuman frasa madrasah di dalam RUU Sisdiknas, selain untuk menjamin adanya kepastian hukum, juga untuk menghindari diskriminasi di dalam perlakuan terhadap sekolah dan madrasah.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat mengatakan, pihaknya tak pernah berencana untuk menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk sistem pendidikan lain dari pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem seperti dikutip dari keterangan videonya, Rabu.

Baca juga: Anggota DPR Kritik Kemendikbud Ristek karena Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

Ia pun menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi masih menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur di dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas. Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ujar Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com