Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Ajak Masyarakat Jaga Prokes Selama Bulan Ramadhan agar Lebaran Lebih Leluasa

Kompas.com - 01/04/2022, 11:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengajak umat Islam untuk tetap displin menaati protokol kesehatan selama menjalani ibadah puasa Ramadhan 1443 Hijriah.

Ia mengatakan, jika masyarakat menaati protokol kesehatan selama bulan Ramadhan, maka Hari Raya Idul Fitri mendatang dapat dirayakan dengan lebih leluasa dibandingkan dua tahun terakhir.

"Sehingga kita nantinya juga dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih leluasa, tidak seperti 2 tahun terakhir. Maka disiplin prokes selama beribadah saat Ramadan jadi pertaruhan untuk kita merayakan Lebaran nanti," kata Puan dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: MUI: Tes Swab dan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Puan mengaku bersyukur karena umat Islam kini bisa menjalankan salat tarawih berjemaah di masjid tetapi ia menekankan agar anjuran pemerintah soal protokol kesehatan tetap diikuti.

Politikus PDI-P itu pun mengapresiasi langkah sejumlah organisasi masyarakat Islam yang telah membuat aturan detil mengenai pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid.

Menurut dia, hal itu merupakan bentuk perlindungan terhadap jemaahnya agar tetap aman menjalankan ibadah di bulan suci tanpa mengurangi kekhusyukan.

"Kelonggaran-kelonggaran ini jangan membuat masyarakat lengah. Tetap disiplin, patuhi prokes. Kita tidak ingin angka penularan Covid-19 kembali naik,” ujar Puan.

Baca juga: Marhaban Ya Ramadhan, Ini 15 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2022

Di samping itu, Puan juga mengimbau masyarakat yang belum divaksinasi untuk mendapatkan vaksin karena vaksinasi dapat melindungi dari bahaya virus Covid-19.

Vaksinasi, kata Puan, semakin penting bahi masyarakat yang akan mudik karena jutaan orang akan bergerak serempak ke berbagai daerah yang menjadi kampung halaman masing-masing.

"Bagi warga yang belum vaksin, segera vaksin, termasuk yang belum booster. Karena selain melindungi diri, vaksin juga dapat melindungi orang lain, termasuk keluarga dan orang-orang yang kita sayangi," ujar dia.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat, Puasa, dan Imsakiyah Ramadhan 2022

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah kembali membolehkan pelaksanaan salat berjemaah di masjid seiring kondisi pandemi yang semakin membaik.

"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, pemerintah kini juga tak lagi melarang mudik seperti pada dua Lebaran sebelumnya.

Namun, Presiden mengingatkan, sebagai syarat yakni masyarakat sudah divaksin Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, dan mendapatkan vaksin booster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com