KOMPAS.com - Pancasila sebagai falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan nilai yang menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala penjabaran norma hukum, norma moral, dan norma kenegaraan.
Norma kenegaraan yang dimaksud salah satunya adalah etika politik.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan negara dijalankan sesuai dengan norma tertentu, yaitu:
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, seluruh aspek yang menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang berkaitan dengan publik, dan pembagian kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religius.
Sesuai dengan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain itu, penyelenggaraan negara juga harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar atau UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Maka, keadilan dalam hidup bersama harus sesuai dengan sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial merupakan tujuan dari kehidupan negara.
Segala kebijakan, kekuasaan, dan kewenangan dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Negara berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaannya senantiasa untuk rakyat. Sesuai dengan sila keempat Pancasila, maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Dalam pelaksanaan politik praktis, hal-hal yang menyangkut kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berdasarkan legitimasi dari rakyat atau legitimasi demokrasi.
Seluruh kebijakan yang diambil, baik menyangkut politik dalam negeri maupun politik luar negeri, ekonomi nasional maupun global, dan hal lainnya menyangkut rakyat harus mendapatkan legitimasi rakyat.
Contohnya adalah kebijakan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM, tarif dasar listrik, tarif telepon, kebijakan ekonomi mikro dan makro, serta reformasi infrastruktur politik harus didasarkan legitimasi hukum, demokrasi, dan moral.
Referensi