JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, adanya syarat vaksinasi primer dosis satu dan dua serta booster sebagai syarat perjalanan mudik, bukan untuk membatasi jumlah pemudik. Ia mengemukakan, hal tersebut dilakukan agar pemudik lebih aman selama perjalanan mudik.
"Ini bukan untuk membatasi para pemudik tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Tak Ada Penyekatan Kendaraan Pribadi Saat Mudik, Menhub: Kita Sangat Butuh Kesadaran Masyarakat
Dia menambahkan, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran dengan syarat sudah divaksinasi lengkap dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ia menjelaskan, pemudik yang sudah divaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara, pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dosis dua wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan. Bagi pemudik yang baru divaksin dosis satu wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
"Kemudian anak usia 6 sampai 17 tahun ini tidak testing tapi harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua," ujarnya.
Suharyanto menambahkan, bagi anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan tes antigen dan PCR, namun didampingi pendamping selama perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.