Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN: 94 Persen RS Vertikal Kemenkes Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Kompas.com - 31/03/2022, 17:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantarara mengungkapkan, 94 persen dari 34 rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan siap menyelenggarakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Andie menyatakan, hal ini diketahui setelah DJSN melakukan self assesment terhadap 34 rumah sakit vertikal yang ada di Indonesia pada 11 Maret 2022 lalu.

"Didapatkan kesimpulan bahwa 94 persen RS vertikal siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur skala kecil," kata Andie dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/3/2022).

Dalam materi paparan Andie, DJSN juga sudah melakukan asesmen terhadap 144 rumah sakit TNI/Polri pada 24 Agustus 2021 dan 1.916 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada 8-10 Februari 2021.

Hasilnya, 74 persen rumah sakit TNI/Polri dan 79 persen rumah sakit mitra BPJS Kesehatan siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur dalam skala keci.

Baca juga: Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang

Namun, Andie tidak membeberkan lebih lanjut penyesuaian infrastruktur seperti apa yang mesti dilakukan oleh rumah sakit-rumah sakit tersebut.

Selain itu, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga melakukan asesmen terhadap 23 rumah sakit jiwa pada 25 Maret 2022.

"Didapatkan bahwa pengimplementasian KRIS pada rumah sakit jiwa diperlukan kriteria khusus untuk menjamin keselamatan pasien di rawat inap," ujar Andie.

Ia mencontohkan, nakas di samping tempat tidur yang jadi salah satu kriteria KRIS JKN rupanya berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

"Sehingga diperlukan modifikasi kriteria KRIS untuk rumah sakit jiwa atau rumah sakit khusus," kata Andie.

Ia mengatakan, DJSN telah menerima usulan kriteria untuk RS jiwa dari Asosiasi RS Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia.

Selain itu, DJSN juga akan berdiskusi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi) untuk melaksanakan survei lanjutan kepada seluruh rumah sakit anggota Perssi agar mendapat data persiapan rumah sakit dalam melaksanakan KRIS JKN.

Adapun pelaksanaan KRIS JKN akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2022 di mana KRIS JKN diterapkan pada 50 persen rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dengan penerapan 9 kriteria.

"Hingga akhirnya di Desember 2024 penerapan 12 kriteria KRIS JKN sudah dilakukan pada seluruh rumah sakit di Indonesia," kata Andie.

Baca juga: DJSN Targetkan Kelas Rawat Inap Standar JKN Diterapkan 100 Persen Desember 2024

Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Sementara saat ini, penerapan kelas rawat inap bagi peserta JKN BPJS Kesehatan yang berlaku kelas I, II, dan III.

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com