JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Salinan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dilansir dari salinan lembaran Inpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan ini mulai berlaku sejak 3 Maret 2022.
Adapun Inpres ditujukan kepada 10 pihak, yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, jaksa agung RI, panglima TNI, kapolri, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur serta para bupati/wali kota.
Di dalam inpres ada 16 poin aturan, yakni:
Pertama, menetapkan dan/ atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Kedua, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Keempat, mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Baca juga: Jokowi: RI Siap Buka Kembali Perbatasan dengan Papua Nugini untuk Pulihkan Perdagangan
Kelima, membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Keenam, menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam katalog elektronik.
Ketujuh, menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
Kedelapan, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
Kesembilan, mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada katalog sektoral/katalog lokal.
Kesepuluh, mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Kesebelas, mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/lndustri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.
Baca juga: Dampak Inpres Jokowi soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat