Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadiv Konstruksi Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,7 Miliar

Kompas.com - 31/03/2022, 16:33 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 19,7 miliar.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3/2022).

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 19.749.384.767,24,” sebut jaksa.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko Lengkap

Jaksa mengungkapkan, Dono terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara pada tahun 2011.

Ia memberikan commitment fee untuk tiga pihak setelah menjadi pemenang tender pembangunan IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekjen Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jucom, Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro dan Konsultan Manajemen PT Artefak Arkindo Djoko Santoso.

“Dudy Jucom (mendapat) sebesar Rp 3,5 miliar, Torret Koesbiantoro senilai Rp 275 juta dan Djoko Santono sebesar Rp 150 juta,” papar jaksa.

Kemudian Dono pun didakwa menguntungkan korporasi yaitu PT Adhi Karya senilai Rp 15,8 miliar.

Jaksa lantas menyebutkan nilai kerugian negara diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif.

Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Kasus Pembangunan Kampus IPDN Sulawesi Utara

Sebab Jumlah uang yang diterima PT Adhi Karya dari Kemendagri yang telah dipotong pajak adalah Rp 109,51 miliar.

Sedangkan uang yang terpakai untuk pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Utara hanya senilai Rp 89,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Dono dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com