Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 30/03/2022, 17:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat tersangka kasus pinjaman online (pinjol) yang menggunakan platform Karib Bro.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/0117/III/2022/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkpan terhadap empat tersangka,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu ini.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat WhatsApp Resmi OJK

Dalam laporan itu, korban berinisial FK selaku nasabah mendapat ancaman dan penghinaan yang dilakukan terlapor berinisial G selaku penagih utang.

Ramadhan mengatakan, platform Karib Bro tidak terdaftar atau tidak memiliki izin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menambahkan, modus operandi dalam kasus ini adalah melakukan kegiatan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan cara mengirim pesan berisikan ancaman dan penghinaan.

Para tersangka berinisial G, N, S, dan J ditangkap pada 10-11 Maret 2022 setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim.

“G perannya melakukan penagihan dengan menirimkan pesan-pesan berisikan ancaman,” ujar Ramadhan.

Tiga tersangka lainnya yakni N berperan mengkoordinasikan para staf agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman. Tersangka J berperan sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjol.

“Yang keempat, S, yang perannya sebagai admin yang mengolah data penagihan dan data kinerja penagihan,” tambah Ramadhan.

Ramadhan juga mengemukakan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop, 8 unit handphone, dan 1 unit PC, kartu GSM, 1 buah kartu ATM berserta buku tabungan, dan 1 KTP.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com