KOMPAS.com – Sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan, ijazah termasuk dalam salah satu dokumen yang penting.
Sayangnya, terkadang orang kurang berhati-hati dalam menyimpan ijazah atau terkena musibah. Akibatnya, ijazah menjadi rusak, bahkan hilang.
Ijazah pun tidak dapat diganti dengan yang baru. Sekolah atau kampus hanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pernyataan yang dihargai sama dengan ijazah.
Lalu, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Dapatkah dilakukan secara online?
Baca juga: Viral, Unggahan Ijazah Rusak dan Robek, Bisakah Diganti?
Mengurus ijazah yang hilang tidak bisa dilakukan secara online. Proses pengurusan perlu dilakukan secara tatap muka, mulai dari mengurus persyaratan hingga memasukkannya ke sekolah.
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah sekolah yang rusak atau hilang.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di Polsek. Untuk tahap ini, yang perlu dibawa adalah fotokopi ijazah dan KTP.
Langkah kedua adalah mendatangi bagian tata usaha sekolah tempat ijazah diterbitkan dan membuat SKPI. Tahap ini dapat dilewati jika sekolah sudah tidak ada.
Syarat untuk membuat SKPI, yakni:
SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
Dokumen ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
Baca juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Ulasannya
Langkah ketiga, yaitu mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Tujuannya adalah untuk mengisi kolom tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.
Syarat-syarat yang harus disiapkan, yaitu:
Pada tahap ini, jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada maka harus disiapkan syarat tambahan berupa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar).
Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan bagi sekolah yang sudah tidak ada.