JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil sejumlah kementerian, lembaga, dan instansi dalam tindak lanjut kasus penambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang mendapatkan penolakan masif dari warga lokal.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa pemanggilan ini merupakan pemanggilan lanjutan.
“Menindaklanjuti penanganan kasus tersebut Komnas HAM akan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta kementerian/lembaga terkait lainnya,” kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/3/2022).
Baca juga: Ini Usul Para Pakar soal Izin Tambang Emas Sangihe
Komnas HAM juga bakal memanggil PT Tambang Mas Sangihe (TMS) selaku pihak yang diadukan. Di samping itu, Komnas HAM juga akan meminta keterangan polisi.
“Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mencegah potensi kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pertambangan,” ungkap Taufan.
Komnas HAM RI telah menerima pengaduan langsung melalui audiensi dan tambahan keterangan secara tertulis dari masyarakat Kepulauan Sangihe.
Keterangan masyarakat yang tergabung dalam komunitas Save Sangihe Island itu terkait dengan penolakan rencana penambangan emas di Sangihe oleh PT Tambang Mas Sangihe.
Penolakan rencana penambangan emas tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat setempat atas ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan di sana.
“Pengadu menolak rencana penyusutan izin konsesi PT Sangihe dari 42 ribu hektar menjadi 25 hektar, karena dianggap bukan solusi dan tetap akan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Sangihe yang terdiri dari 80 kampung di 7 kecamatan yang masuk dalam kawasan konsesi,” jelas Taufan.
Baca juga: Komnas HAM: Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Seharusnya Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Komnas HAM pun telah memeriksa sejumlah instansi terkait kasus ini, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemkab Sangihe, dan Pemprov Sulawesi Utara.
“Izin IUP PT TMS kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulawesi Utara tidak dapat menghentikan izin tersebut karena didasarkan pada kontrak karya,” kata Taufan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.