JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang hasil rampasan negara dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Nurdin merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Adapun lelang itu akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
"KPK bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Jokowi Lantik Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Gantikan Nurdin Abdullah
Berikut barang rampasan Nurdin Abdullah yang bakal dilelang:
Ali menyampaikan, pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "Closed Bidding".
Baca juga: KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Batas akhir penawaran lelang itu adalah Kamis, 7 April 2022 pukul 14.00 WITA atau 13.00 WIB sesuai waktu server.
Adapun tempat lelang dilaksanakan di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar. Informasi lelang dapat dilihat melalui https://lelang.go.id.
"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA-15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.