KOMPAS.com - Sistem pemerintahan merupakan salah satu komponen penting bagi setiap negara di dunia. Pemilihan sistem pemerintahan di suatu negara biasanya berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan karakteristik negaranya.
Hukum tata negara membagi pengertian sistem pemerintahan ke dalam arti luas dan sempit.
Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat.
Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan syang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat.
Ada banyak bentuk sistem pemerintahan yang digunakan negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemerintahan campuran atau sering disebut juga sistem pemerintahan semipresidensial.
Baca juga: Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Ahli
Sistem pemerintahan campuran adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer.
Hal yang paling umum dalam sistem pemerintahan campuran adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh dua orang berbeda. Kepala negara tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi parlemen dapat dijatuhkan oleh kepala negara.
Praktik penyelenggaraan sistem pemerintahan campuran tidak dapat disamaratakan antara negara satu dengan yang lain karena setiap negara memiliki budaya demokrasi yang berbeda.
Sistem pemerintahan campuran memiliki ciri tersendiri yang berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial saja dan sistem pemerintahan parlementer saja.
Negara pelopor yang menerapkan sistem pemerintahan campuran adalah Perancis. Di Perancis, menteri yang dijabat oleh lembaga eksekutif dipilih oleh dewan anggota parlemen sesuai dengan porsi atas kemenangan di pesta demokrasi.
Ciri-ciri sistem pemerintahan campuran adalah:
Berikut kelebihan sistem pemerintahan campuran:
Kekurangan sistem pemerintahan campuran adalah:
Referensi