JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan uang terkait izin usaha beberapa perusahaan di kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Pendalaman itu melalui pemeriksaan sembilan orang saksi kasus penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Sidoarjo, Kamis (24/3/2022).
"Para saksi dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini karena memberikan izin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Penerimaan Uang dari ASN dan Swasta
Adapun sembilan saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Bumi Samudera Jedine Jefri Suryono, swasta dari PT Noor Semangat SH Imma Noer Fatimah, dan Finance Manager PT Gresik Mustika Timur/mantan Finance Manager PT Hexamitra Globalindo Charcoalindo.
Kemudian pemilik Sae Family Reflexiology Christina Natalia, Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo Gagah Eko Wibowo, dan wiraswasta bernama Ibnu Gopur.
Selain itu Direktur PT Nelayan Tenggara Arifin, karyawan PT Nelayan Tenggara Mundjiah,dan seorang bernama Najib Abdurrauf Bahasuan juga turut diperiksa tim penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka namun belum dapat menyampaikan siapa saja mereka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.
KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.