JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan khusus kepada Jaksa Agung mengenai produk-produk impor.
Jokowi meminta Kejaksaan mengawasi agar jangan sampai barang-barang impor diberi cap produk dalam negeri.
"Saya minta ke Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor dicap produk dalam negeri. Karena sering di markatplace ada yang namanya agregator, ngecap-ngecapin," ujar Jokowi saat memberi pengarahan pada acara Afirmasi Bangga Buatan Produk Indonesia yang digelar di Bali dan disiarkan secara virtual pada Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Jokowi: Buat Sertifikasi SNI Sederhana, Jangan Ruwet dan Bayar Sana-sini
"Jangan pikir kita enggak ngerti. Saya sudah peringatkan dua kali. Saya enggak mau ini besok hilang. Saya minta semua ini betul-betul dipantau, diawasi," tegasnya.
Selain itu, presiden juga meminta Dirjen Bea Cukai mengawasi alat kesehatan hasil impor bergerak ke daerah mana.
Dengan demikian, dapat terpantau daerah mana saja yang masih banyak menggunakan produk impor.
"Dirjen Bea Cukai awasi alat kesehatan ini ke mana. Oh ke provinsi A, ke kabupaten B kelihatan. Oh ke kementerian. Kelihatan. Sekarang ini gampang sekali lihat-lihat," tuturnya.
Sehingga Jokowi meminta kementerian dan pemerintah daerah memanfaatkan e-katalog dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Jokowi Ancam Potong DAK dan Tahan DAU jika Daerah Tak Semangat Gunakan Produk Dalam Negeri
Presiden menjelaskan, saat ini sudah 161.000 produk Indonesia masuk dalam e-katalog LKPP.
Sehingga Jokowi menargetkan pada akhir 2022 harus ada 1 juta produk lokal masuk ke dalam e-katalog LKPP.
"Lompatannya harus begitu, kepala daerah ambil UKM-UKM kita yang baik-baik masuk ke e-katalog," tambah kepala negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.