JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana pasangan Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto kembali digelar Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Persidangan ini merupakan buntut dari peristiwa tabrakan yang berujung pembuangan jasad Handi dan Salsabila oleh 3 prajurit TNI ke sungai.
Peristiwa itu pertama kali terungkap pada 11 Desember 2021, ketika warga menemukan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui bahwa dua jasad tersebut merupakan Handi dan Salsabila, korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Pelaku pembuang jasad yang tidak lain juga penabrak Handi dan Salsabila merupakan 3 anggota TNI AD.
Mereka adalah Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Soleh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Melalui persidangan, satu per satu fakta mulai terungkap.
Dalam persidangan, Kamis (24/3/2022), salah satu saksi, Tirwan Suwanto, bercerita mengenai detik-detik dirinya menemukan jasad Handi.
Triwan yang merupakan penambang pasir itu mengaku menemukan jasad Handi di tepi Sungai Serayu, Jawa Tengah, 11 Desember 2020. Handi sudah dalam kondisi tak bernyawa.
“(Ditemukan) di pinggir sungai, tapi di pasir,” kata Tirwan dalam persidangan.
Baca juga: Fakta Sidang Kolonel Priyanto: Buang Hidup-hidup Handi hingga Sosok Teman Wanita
Tirwan mengungkap, ketika ditemukan jasad Handi menggunakan pakaian lengkap.
“Kalau enggak lupa, pakai celana warna cokelat, kaus putih karena sudah kena lumpur jadi cokelat,” katanya.
Sementara itu, saksi lain, Ahri Sugianto mengungkapkan bahwa jasad Handi ditemukan di antara aliran Sungai Serayu dan Sungai Tajur.
Sugianto yang kala itu tengah mengendarai truk mendengar penambang pasir lain berteriak adanya temuan mayat di sungai.
Dia pun melaporkan informasi itu ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Setelahnya, dia mendatangi lokasi penemuan jasad Handi.
Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mohon Izin Minta Maaf ke Ayah Handi-Salsabila, tapi Dilarang Hakim