Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 2 Terdakwa "Unlawful Killing" Laskar FPI

Kompas.com - 24/03/2022, 20:35 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk dua terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kedua terdakwa adalah anggota polisi Polda Metro Jaya, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

“Mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Dinilai Membela Diri, Dua Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Lepas

Ketut menilai majelis hakim tidak cermat dalam pemberian putusan perkara tersebut.

“Terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum,” paparnya.

Selain itu, Ketut mengatakan majelis hakim mengambil putusan berdasarkan keterangan yang mengada-ada dari Yusmin dan Fikri.

Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan terdakwa, yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ujar dia.

Terakhir, Ketut mengungkapkan pengajuan kasasi itu sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung (MA) RI sebagai benteng peradilan tertinggi,” ujar dia.

Majelis hakim di PN Jakarta Selatan memutuskan untuk memberi vonis lepas terhadap Yusmin dan Fikri. Majelis Hakim menilai, tindakan keduanya melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI merupakan upaya membela diri.

Pertimbangannya, keempat korban melakukan penyerangan lebih dulu pada kedua terdakwa untuk merebut senjata api.

Karena itu, majelis hakim menyatakan keduanya tidak bisa dikenai pidana atas tindakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com