JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut 5 tersangka penyebar propaganda Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Polri baru-baru ini, terhubung langsung dengan ISIS.
Kelima orang itu disebut tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
"Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: 5 Terduga Penyebar Propaganda ISIS yang Ditangkap Polisi Bukan Jaringan JI dan JAD
Ramadhan mengeklaim, para tersangka merupakan editor video tentang wasiat Ali Kalora, pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT), berjudul "Land of Poso".
MIT merupakan kelompok Islamis militan yang pernah beroperasi di Sulawesi Tengah, khususnya Poso dan Parigi Moutong.
"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," lanjutnya.
Ia memastikan bahwa kelimanya tidak terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Kami sampaikan bahwa 5 pelaku tindak pidana terorisme itu bukan merupakan jaringan kelompok JI maupun JAD, melainkan masuk dalam kelompok media sosial. Jadi kelompok teroris media sosial," ujar Ramadhan.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Penyebar Propaganda ISIS
Adapun kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi berbeda seperti Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.