JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
"Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022).
Budi memperkirakan SE tersebut akan terbitkan pada pekan depan. Sebab, kata dia, saat ini, pemerintah masih menyempurnakan aturan tersebut.
"Mudiknya masih lama, mudiknya akhir April tapi kita akan segera beresin, artinya minggu depan sudah keluar (SE), tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokolnya seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Menkes: Pemudik yang Baru Divaksin Dosis Satu Wajib Tes PCR, Vaksinasi Dosis Dua Tes Antigen
Sebelumnya, Budi mengatakan, warga yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
Namun, bagi masyarakat yang baru disuntik dua dosis vaksin tetap harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.
Meski demikian, dia mengatakan, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi bila pemudik ingin melakukan vaksinasi booster.
Baca juga: Survey Kemenhub: 80 Juta Orang Bakal Mudik saat Lebaran 2022
"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujarnya.
Budi mengatakan, bagi orang yang baru divaksinasi dua dosis wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau antigen.
Namun, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan dosis vaksin dosis kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.