Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Asal Filipina Merry Jane Belum Dieksekusi, Ini Kata Menkumham

Kompas.com - 23/03/2022, 19:14 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang tertunda dikarenakan masih adanya proses hukum yang berjalan di Filipina.

Menurut Yasonna, aparat penegak hukum di Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane terkait sebuah kasus di sana.

"Ada kasus di sana, jadi untuk itu kesaksiannya (Merry Jane) ini perlu diambil," ujar Yasonna ditemui di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kunjungi Filipina, Yasonna Bakal Bahas Kerja Sama Atasi Radikalisme dan Terorisme

Hingga kini, Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita II B Yogyakarta di Wonosari.

Yasonna mengatakan, kesaksian Mary Jane belum juga dilakukan pihak penegak hukum Filipina karena faktor pandemi Covid-19.

"Mereka minta Merry Jane bisa diperiksa di sana, itu dalam hukum kita kan tidak bisa, apakah dengan zoom nanti, apakah pemeriksanya atau yang mau mengambil itu datang kemari itu semuanya tertunda waktu yang lalu, udah dua tahun tertunda," papar Yasonna.

Baca juga: Dapat Penghargaan Presiden Filipina Duterte, Yasonna: Ini Surprise...

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pihak Filipina menilai Merry Jane adalah korban dari kasus narkoba yang menimpanya.

Hal itu juga akan dibahas di pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra.

"Itu nanti barangkali Menteri Kehakiman akan membicarakan itu, dari perspektif di sana kan dia (Merry Jane) adalah korban, ya ada beberapa kesaksian yang diperoleh dari Filipina, dari orang-orang di sana mengatakan dia korban," ucap Yasonna.

"Jadi kita harus beri hak, kepada negara mereka untuk mengambil kesaksian di sini, dan nanti kesaksian ini akan dinilai oleh Filipina, kita lihat saya perkembangannya ya," tutur dia.

Baca juga: Presiden Filipina Anugerahi Yasonna Laoly Kaanib ng Bayan Award

Untuk diketahui, Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.

Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu (29/4/2015) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan. Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

Kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina. Pengacara serta aktivis pegiat HAM menyebut Mary Jane sebagai korban human trafficking yang dijebak untuk membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com