JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang tertunda dikarenakan masih adanya proses hukum yang berjalan di Filipina.
Menurut Yasonna, aparat penegak hukum di Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane terkait sebuah kasus di sana.
"Ada kasus di sana, jadi untuk itu kesaksiannya (Merry Jane) ini perlu diambil," ujar Yasonna ditemui di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Kunjungi Filipina, Yasonna Bakal Bahas Kerja Sama Atasi Radikalisme dan Terorisme
Hingga kini, Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita II B Yogyakarta di Wonosari.
Yasonna mengatakan, kesaksian Mary Jane belum juga dilakukan pihak penegak hukum Filipina karena faktor pandemi Covid-19.
"Mereka minta Merry Jane bisa diperiksa di sana, itu dalam hukum kita kan tidak bisa, apakah dengan zoom nanti, apakah pemeriksanya atau yang mau mengambil itu datang kemari itu semuanya tertunda waktu yang lalu, udah dua tahun tertunda," papar Yasonna.
Baca juga: Dapat Penghargaan Presiden Filipina Duterte, Yasonna: Ini Surprise...
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pihak Filipina menilai Merry Jane adalah korban dari kasus narkoba yang menimpanya.
Hal itu juga akan dibahas di pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra.
"Itu nanti barangkali Menteri Kehakiman akan membicarakan itu, dari perspektif di sana kan dia (Merry Jane) adalah korban, ya ada beberapa kesaksian yang diperoleh dari Filipina, dari orang-orang di sana mengatakan dia korban," ucap Yasonna.
"Jadi kita harus beri hak, kepada negara mereka untuk mengambil kesaksian di sini, dan nanti kesaksian ini akan dinilai oleh Filipina, kita lihat saya perkembangannya ya," tutur dia.
Baca juga: Presiden Filipina Anugerahi Yasonna Laoly Kaanib ng Bayan Award
Untuk diketahui, Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.
Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu (29/4/2015) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan. Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).
Kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina. Pengacara serta aktivis pegiat HAM menyebut Mary Jane sebagai korban human trafficking yang dijebak untuk membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.