JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurut Yudo, revisi perlu dilakukan supaya kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal bisa dirampas negara.
“Secar bertahap akan kita ajukan mungkin untuk revisi UU pelayarannya itu,” kata Yudo di Markas Besar TNI Angkatan Laut, Rabu (23/3/2022).
Yudo mengatakan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk menyidik pelaku tindak pidana pengiriman PMI ilegal. Sebab, kewenangan tersebut ada pada kepolisian.
Baca juga: Menko PMK: Penerapan Sanksi Hukum untuk Penyalur dan Calo PMI Ilegal Harus Diawasi Ketat
TNI hanya sebatas berwenang melakukan penyidikan terhadap kapal pengangkut PMI ilegal.
Kendati demikian, kata Yudo, aturan tersebut sejauh ini masih kurang tegas karena kapal yang dinyatakan ilegal mengangkut PMI masih bisa kembali ke pemilik setelah adanya putusan pengadilan.
Karena itu, ia juga mengusulkan agar ada peraturan pemerintah (PP) yang khusus untuk merampas kapal-kapal pengangkut PMI ilegal.
“Harapannya ya yang seperti ini, kita buat PP mungkin yang keras untuk supaya memberikan efek jera kapal yang digunakan itu bisa kita rampas seperti kapal ikan tanpa SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) itu,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.