JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, Kejaksaan telah menghentikan lebih dari 823 penuntutan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sejak tahun 2020.
"Semenjak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, lebih dari 823 tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).
Keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak
Fadil mengakui, jumlah tersebut tidak sebanding dengan perkara pidana yang ada karena penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara sangat selektif.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Restorative Justice ala Kapolri Dipertanyakan
Ia menyebutkan, dalam menghentikan penuntutan perkara, pihaknya melakukan gelar perkara yang dipimpin langusung olehnya setiap hari.
Fadil pun mengeklaim, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat.
"Terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Fadil.
Ia pun mengaku telah mengeluarkan berbagai petunjuk teknis dalam pelaksanan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Teranyar, ia mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penghentian berdasarkan keadilan restoratif yang memperluas jumlah nilai kerugian yang dapat diselesaikan lewat keadilan restoratif menjadi tak terbatas pada Rp 2.500.000.
"Karena kami melihat potensi kerugian dalam satu tindak pidana dapat melebih Rp 2.500.000 namun dapat diselesai dengan melalui mekanisme perdamaian dan kata maaf dari korban," kata Fadil.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyatakan bahwa jaksa adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Gunakan Keadilan Restoratif, Jaksa Hentikan Kasus Tabrakan di Bengkulu Selatan
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum.
Ia pun berharap kejaksaan dikenal publik sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan keadilan restoratif.
"Saya ingin Kejaksaan di kenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat," ucap dia, 2 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.