JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan dalam catatan tahunan (Catahu) dari 2015 sampai 2021 menunjukkan bahwa perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan dengan kejadian kekerasan terhadap perempuan terbanyak.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam konferensi pers virtual Komnas Perempuan pada Selasa (22/3/2022).
"Menunjukkan bahwa kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi itu yang paling dominan. Itu catatan Komnas Perempuan. Sehingga, kita menjadi sangat penting untuk memperhatikan persoalan-persoalan civitas akademika di kampus dengan baik," kata Alimatul dalam konferensi pers, Selasa.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pembahasan RUU TPKS Belum Akomodasi Elemen Kunci Pengawasan dan Pemantauan
Dalam paparan yang disajikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (35 persen).
Disusul pesantren atau pendidikan agama Islam menempati urutan kedua (16 persen). Selanjutnya di level SMA/SMK terdapat 15 persen.
Alimatul melanjutkan, Catahu Komnas Perempuan juga menemukan bahwa dari sejumlah bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan didominasi oleh kekerasan seksual.
Adapun kekerasan seksual di lembaga pendidikan disebut menempati urutan pertama, yaitu 87,91 persen.
"(Korban kekerasan seksual) umumnya perempuan peserta didik dan atau berusia anak yang memiliki kerentanan berlapis," ujarnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Setiap 2 Jam Ada 3 Perempuan Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ia mengatakan, para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan di lembaga pendidikan umumnya adalah laki-laki dengan profesi guru, dosen, ustadz berusia dewasa.
Lebih lanjut, Alimatul menerangkan dampak bagi para korban kekerasan seksual di antaranya merasa tidak aman, merasa bersalah, tidak percaya diri, mendapatkan label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa malu, merasa takut, dan merasa terisolasi.
"Dan banyak lagi trauma-trauma yang dialami korban kekerasan seksual," tambahnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Publik Tetap Dilibatkan dalam Pembahasan RUU TPKS
Berkaca hal tersebut, Komnas Perempuan menilai kekerasan seksual di perguruan tinggi bahkan sudah mencapai suasana yang sangat memprihatinkan.
Terkait Catahu Komnas Perempuan selama periode 2015 hingga 2021, jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada lembaga layanan maupun Komnas Perempuan bahkan hampir mencapai 50.000 laporan.
"Angka tersebut merupakan puncak gunung es dari kenyataan kekerasan seksual yang terjadi sebenarnya," pungkas Alimatul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.