JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Komoditas Pangan dan Bahan Pokok untuk mendalami persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Panja Komoditas Pangan dan Bahan Pokok Mohammad Hekal mengatakan, meski kelangkaan minyak goreng menjadi prioritas, panja juga akan membahas persoalan pangan lainnya.
"Tentu karena sekarang isunya minyak goreng, kita start dengan itu, tapi kan implikasi wewenang Menteri Perdagangan (Mendag) berdampak ke bahan pangan dan barang pokok lainnya," kata Hekal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Panja Masalah Minyak Goreng Dibentuk, Dasco: Untuk Amankan Kebijakan Presiden
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, panja sudah sepakat untuk memanggil regulator, asosiasi distributor minyak goreng, dan pelaku usaha dalam waktu dekat.
"Kita akan dalami masalah kebijakan apa yang masih kurang sehingga Mendag tidak berdaya melawan mafia minyak goreng," ujar Hekal.
Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan agar persoalan minyak goreng dibahas dalam tingkat panja ketimbang membentuk panitia khusus hak angket sebagaimana usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Hekal sebelumnya menyatakan, pansus hak angket minyak goreng belum diperlukan dan dapat menimbulkan kegaduhan di tengah publik.
"Bukan menolak, tetapi memandang belum perlu, nanti tambah kisruh," kata Hekal kepada Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Audiensi dengan Kemendag soal Harga Minyak Goreng, Partai Buruh: Pemerintah Harus Intervensi
Menurut dia, Komisi VI DPR terpanggil membentuk panja ketimbang pansus untuk mendalami permasalahan minyak goreng karena hal itu merupakan masalah yang harus diatasi oleh Mendag Muhammad Lutfi, mitra kerja Komisi VI DPR.
Ia mengaku kecewa dengan penjelasan Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng dalam rapat Komisi VI DPR pada Kamis (17/3/2020) lalu karena stok minyak goreng kemasan langsung muncul di pasaran setelah pemerintah melepasnya ke mekanisme pasar.
"Kan sangat memalukan bahwa setelah dibebaskan DMO (Domestic Market Obligation), DPO (Domestic Price Obligation), HET (harga eceran tertinggi) dan PE (persetujuan ekspor), dalam kurang dari satu hari barang melimpah yang sebelumnya langka. Kan itu semua kewenangan Mendag yang gagal mengatasi situasi. Jadi ini dulu yang kita harus dalami," kata wakil ketua Komisi VI DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.