JAKARTA, KOMPAS.com - Usul penundaan Pemilu 2024 menjadi menjadi polemik yang tak kunjung berakhir beberapa waktu terakhir.
Isu tersebut sekaligus memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Wacana itu dikemukakan oleh sejumlah elite politik yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Lalu, dari kalangan partai politik ada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Baca juga: Ketua KPU: Kami Konsisten Lanjutkan Pemilu 2024
Terkait ini, Presiden Joko Widodo sedianya telah angkat bicara. Presiden menyatakan bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).
Di saat bersamaan, Jokowi mengatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.
Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.
Konstitusi memang telah mengatur ihwhal penyelenggaraan pemilu dan masa jabatan presiden. Seperti apa aturannya? Berikut penjelasannya.
UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa pemilu digelar lima tahun sekali.
Pasal 22E Ayat (1) UUD mengatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Adapun yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan partai politik.
Aturan penyelenggaraan pemilu itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali," demikian Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu.