Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Eksepsi Adam Deni, Nilai Ada Kejanggalan hingga Tak Merasa Salah

Kompas.com - 22/03/2022, 07:03 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peggiat media sosial Adam Deni hadir dalam sidang pembacaan nota penolakan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam bersama terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dokumen Kader Partai Nasdem yang diunggah melalui akun Instagram @adamdenigrk itu merupakan data pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah.

Adapun sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Tak seperti sidang pembacaan dakwaan pekan lalu yang menghadirkan Adam secara daring dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kemarin, Adam hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan menyampaikan beberapa hal terkait perkaranya.

Jaksa disebut ragu

Dalam pembacaan eksepsi, Adam diwakili kuasa hukumnya Herwanto.

Herwanto meminta agar majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan memutuskan tidak melanjutkan proses penanganan perkara.

Alasannya, dakwaan jaksa dinilai ragu-ragu terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Adam Deni Sebut Dakwaan Jaksa Ragu-ragu

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan tindakan pidana dilakukan 26 Januari 2022 pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022.

Isi dakwaan itu menurut Herwanto adalah asumsi tidak pasti.

“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.

Kejanggalan kasus

Pasca persidangan Adam menyampaikan sejumlah pandangan terkait perkara yang dialaminya. Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Pertama, Adam ditetapkan langsung sebagai tersangka dalam waktu 5 hari pasca dilaporkan 27 Januari 2022 tanpa diperiksa lebih dulu sebagai saksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com