JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 84 kilogram sabu-sabu yang berasal dari sindikat narkoba jaringan Malaysia dan Aceh.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu atau metamfetamin yang akan dijemput oleh anggota sindikat itu dari perairan Malaysia.
"Modusnya adalah dengan ship to ship, jadi ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu dari Jaringan Iran, Satu Pelaku Masih Buron
"Akan kembali lagi ke masuk ke Indonesia ke perairan Aceh dan selanjutnya akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia, khususnya Jakarta," ujar dia.
Menurut Krisno, sindikat narkoba jaringan Aceh dan Malaysia itu telah dipantau oleh kepolisian sejak lama. Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, ujar dia, Indonesia masih menjadi pasar bagi peredaran narkoba tersebut.
Untuk membongkar kasus itu, lanjut Krisno, Dittipidnarkoba Polri bersama Direktorat Bea dan Cukai serta Polda Aceh melakukan patroli untuk menyisir area yang dicurigai.
"Tim terpadu melakukan patroli dengan menaiki kapal Bea dan Cukai, kami bersama di dalam kapal ini, dan kami menyisir lokasi yang dicurigai," ujar Krisno.
Dalam penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan sat kapal di Perairan Aceh Timur pada Senin 14 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan dua orang pria yang salah satunya adalah nahkota kapal.
"Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih kurang 84 kilogram sabu-sabu yang dibungkus," papar Krisno.
"Juga ada barang bukti lain yang ditemukan, alat komunikasi dua unit, satu unit HP satelit, satu unit HP GSM biasa," ujar dia.
Kedua tersangka yang di amankan adalah Januar bin Jaelani yang berperan sebagai kurir, yang diduga dikendalikan oleh Daud yang kini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Satu tersangka lainnya adalah seorang laki-laki bernama Dian Ramadhan bin Ridwan sebagai pendamping untuk berangkat ke titik ship to ship.
"Untuk kasus ini kami terapkan Pasal 114 Ayat 2 juncto... pasal 132 ayat 1, tentang persengkokolan dan ancaman hukuman itu maksimal sampai dengan hukuman mati," ucap Krisno.
Menurut dia, pada hari yang sama tim gabungan tersebut juga mendapatkan informasi adanya 20 kilogram narkotika jenis ganja yang sudah dimasukkan ke bus PO Pelangi di Jalan Raya Banda Aceh, Aceh Timur. Polisi lalu menangkap Hanafi alias Nafis yang berperan sebagai kurir pengambil ganja dari Aceh untuk dibawa ke Padang di Sumatera Barat.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, pengendalinya siapa, dan mudah-mudahan kami bisa bekerja keras untuk mencari sumbernya," kata Krisno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.