Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Gelar Rapat Tertutup dengan Densus 88-BNPT, Ini yang Akan Dibahas

Kompas.com - 21/03/2022, 11:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri Irjen Marthinus Hukom serta Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Ibnu Suhaendra, Senin (21/3/2022).

"Rapat kita nyatakan tertutup dengan catatan nanti setelah selesai rapat dilanjutkan dengan press conference, sehingga press conference-nya bisa disaring, ini bagian dari pertanggungjawaban kita terhadap rakyat," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Senin.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Densus 88 Ungkap Video Dokter Tersangka Teroris di Sukoharjo yang Coba Melarikan Diri

Rapat diputuskan digelar secara tertutup setelah Bambang meminta pendapat dari Marthinus dan Ibnu mengenai mekanisme rapat.

Kepada Bambang, Marthinus meminta rapat digelar tertutup karena topik pembahasannya mencakup sejumlah kasus yang masih dalam proses penyidikan.

"Karena mengingat materi-materi yang kami paparkan berhubungan dengan informasi intelijen dan banyak juga yang sedang on going process penyidikan, sehingga kami harapkan rapat lebih bagusnya tertutup," kata Marthinus.

Berdasarkan agenda kegiatan DPR yang diterima Kompas.com, ada tiga hal yang akan dibahas dalam rapat ini yakni data-data kasus terorisme serta evaluasi tugas dan fungsi, pola koordinasi dengan instansi lain, serta anggaran penanganan perkara terorisme.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja spesifik Komisi III dengan Densus 88 pasca penindakan terhadap tersangka teroris dokter Su di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ketua Komisi III Sebut Densus 88 Sudah Bertindak Sesuai SOP Saat Tindak Teroris di Sukoharjo

Dalam kunjungan kerja spesifik itu, Bambang menyebutkan, tindakan Densus terhadap dokter Su sudah sesuai prosedur Densus 88 dalam menindak tersangka teroris.

"Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris dokter Su sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kita tetap ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

"Namun demikian, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur. Prosedur sudah dilakukan," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com