Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Azhar dan Fatia Tersangka, "Restorative Justice" ala Kapolri Dipertanyakan

Kompas.com - 21/03/2022, 08:34 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Khoirul Umam, mempertanyakan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Prinsip keadilan restoratif kerap disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa hukum pidana harus jadi upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.

Namun kini, Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo sering menekankan pentingnya restorative justice system. Jangan sampai garis kebijakan Kapolri itu dianggap sebagai angin lalu oleh jajaran di bawahnya," kata Umam kepada Kompas.com, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Haris dan Fatia Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut

Menurut Umam, ditetapkannya Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi kalangan aktivis anti-korupsi dan pro-demokrasi.

Seharusnya, pihak-pihak yang merasa tersinggung oleh analisa Haris Azhar bisa memberikan klarifikasi maupun melakukan pembuktian terbalik jika memang mereka bersih dari tudingan itu.

Lagi pula, lanjut Umam, jika suara kritis kaum aktivis langsung dibenturkan dengan kekuatan penegakan hukum, hal itu bisa membuat masyarakat mempertanyakan balik kualitas netralitas, imparsialitas, dan independensi sistem penegakan hukum itu sendiri.

Sebab, kalangan aktivis berupaya menjalankan fungsi check and balance dalam sistem demorkasi.

Baca juga: Sekum PP Muhammadiyah Sebut Fatia dan Haris sebagai Pendekar Hukum Pembela Kebenaran

Selain itu, masyarakat juga bisa menginterpretasikan bahwa penegak hukum telah dikendalikan oleh kekuatan ekonomi politik besar yang membuat kalangan aktivis tidak berdaya.

"Jelas ini preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia," ujarnya.

Menurut Umam, Polri dan Kejaksaan Agung yang sedang berusaha berbenah diri untuk mendapatkan kepercayaan publik harus mampu arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara adil.

"Tidak ada faedahnya melemahkan sikap kritis kalangan aktivis anti-korupsi dan pro-demokrasi dengan instrumen hukum yang menutup mata dari realitas sosial kita," tutur dia.

Di samping itu, lanjut Umam, Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi penegakan hukum harus mengambil sikap tegas dan bijak.

Sikap diam presiden menyaksikan kalangan aktivis ditetapkan sebagai tersangka justru akan mendelegitimasi kualitas kepemimpinannya.

Umam mengingatkan bahwa kalangan aktivis dan masyarakat sipil juga turut andil dalam pemenangan dan penggalangan dukungan saat Pilpres 2014 maupun 2019 lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com