Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang Kompas: 48,2 Persen Publik Tak Puas dengan Kinerja KPK, 43,7 Puas

Kompas.com - 21/03/2022, 08:01 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 48,2 persen publik tidak merasa puas dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil jajak pendapat Litbang Kompas.

Survei yang dilakukan pada 22-24 Februari 2022 itu juga memperlihatkan bahwa ada 43,7 persen publik yang merasa puas dengan kinerja komisi antirasuah tersebut.

Dilansir dari Kompas.id, jajak pendapat yang melibatkan 506 responden di 34 provinsi itu juga mengungkap sejumlah alasan publik yang menyampaikan ketidakpuasan atas kinerja KPK.

Salah satunya, ada 34,3 persen responden yang menilai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak optimal.

Baca juga: Kecewa terhadap KPK, Masyarakat Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi

Kemudian, penurunan jumlah operasi tangkap tangan 26,7 persen, terlalu banyak kontroversi 18,7 persen, citra pimpinan KPK 11,1 persen, dan tidak transparan 5,2 persen.

Selain itu, juga ada alasan lain seperti kinerja menurun 3,3 persen, sudah tidak independen 0,4 persen, dan pemberlakuan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK 0,3 persen.

Dalam jejak pendapat ini, responden juga mengungkapkan sejumlah hal terkait apa saja yang perlu diperbaiki dari KPK.

Misalnya, penindakan tegas bagi pemimpin atau pegawai yang melanggar kode etik sebanyak 32,7 persen, penegakan hukum atau meningkatkan OTT 21,1 persen.

Selain itu, responden juga mendorong KPK melakukan kerja sama antar-lembaga penegak hukum 20,3 persen serta proses seleksi pemimpin dan pegawai yang lebih berintegritas 13,5 persen.

Kontroversi dan dugaan pelanggaran kode etik yang tidak ditangani secara optimal menjadi penyebab masih tingginya ketidakpuasan publik kepada lembaga antirasuah itu.

Perbaikan kinerja dinilai perlu segera dilakukan untuk mengembalikan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, kinerja KPK sangat dipengaruhi oleh kinerja organ-organ di dalamnya.

Organ-organ yang dimaksud terutama adalah pimpinan KPK dan Dewas KPK. Pimpinan KPK berperan penting karena di tangan merekalah fungsi-fungsi KPK akan ditentukan.

Baca juga: Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK Merosot, di Bawah TNI, Presiden, dan Polri

Dewas juga memiliki peran fundamental karena berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Ketentuan mengenai tugas Dewas juga telah diperinci dalam Pasal 37B UU KPK, di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang.

”Tidak ada cara lain, pimpinan KPK dan Dewas harus segera melakukan perbaikan,” kata Susi, Minggu (20/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com